KPK Peringatkan Kemenag Agar Kartu Nikah Tak Senasib e-KTP yang Anggarannya Justru Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).
Febri mengatakan, Kemenag harus hati-hati tentang kebijakan kartu nikah.
Menurutnya, berkaca pada kasus E-KTP, jangan sampai kasus yang sama bisa terulang kembali.
"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," ujar Febri.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
BERITA REKOMENDASI