KPK Periksa 7 Saksi untuk Kasus Suap Bupati PakPak Bharat
"Ketujuh saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Febri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Ke-7 saksi itu antara lain lima orang PNS bernama Togap Pandapotan Tambunan, Mangaraja P. Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, dan Rudiyar Sembiring.
Kemudian seorang supir bernama Jonsen Sinamo dan wiraswasta bernama Dedy Dharma PML.
"Ketujuh saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Febri kepada wartawan, Senin (26/11/2018).
KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Baca: Apel Perdana Aparat Usai KPK Menangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus.
Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta.