Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Petinggi PT PJBI dan PT China Huadian Engineering Indonesia

Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Petinggi PT PJBI dan PT China Huadian Engineering Indonesia
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun.

Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Keduanya aka diperiksa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Selain itu, tambah Febri, turut diperiksa dua saksi lainnya untuk tersangka yang sama.

Mereka antara lain Staf Anggota DPR RI Poppy Laras Sita, Corporate Secretary PT PJBI Lusiana Ester, dan seorang supir bernama Edy Rizal Luthan.

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca: KPK Telusuri Adanya Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 untuk Kontestasi Pilkada Temanggung

Eni diduga menerima uang sejumlah Rp 6,2 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang diduga diketahui dan terdapat peran Idrus.

BERITA TERKAIT

Eni dan Kotjo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Idrus juga dijanjikan uang sejumlah US$ 1,5 juta dari Kotjo jika berhasil memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang akan digarap atau dikerjakan Kotjo dan kawan-kawannya.

Proyek PLTU Riau-1 itu merupakan bagian dari proyek 35 ribu Megawatt (MW) pemerintah.

KPK menyangka Idrus melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas