Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5," ucap Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam menuntut jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa dipandang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.

Baca: 9 Fakta Kasus Pria Dikeroyok Kawanan Bersenjata hingga Tewas di Malang

Menanggapi tuntutan tersebut, dalam persidangan selanjutnya Senin (3/12/2018), Kotjo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Kotjo memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1

Berita Rekomendasi

Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas