Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5," ucap Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dalam menuntut jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa dipandang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.
Baca: 9 Fakta Kasus Pria Dikeroyok Kawanan Bersenjata hingga Tewas di Malang
Menanggapi tuntutan tersebut, dalam persidangan selanjutnya Senin (3/12/2018), Kotjo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Kotjo memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.