BPK Belum Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Kemah Pemuda
BPK belum mendapatkan surat permohonan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku belum mendapatkan surat permohonan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Setahu saya belum," ujar Achsanul saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Polisi sempat menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Baca: Dianggap Cocok Perankan Diva Dangdut karena Titi Kamal Punya Vokal Unik
Namun, polisi masih enggan membeberkan kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan tersebut.
Achsanul mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam perhitungan kerugian negara akibat kasus ini.
"Belum (audit)," ungkap Achsanul.
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Ichwan Zayadi Bakal Obyektif Menilai Program Gubernur Anies
Dirinya menjelaskan melihat potensi kerugian negara bisa saja dilakukan tanpa keikutsertaan BPK.
Namun untuk menghitung kerugian negara harus dilakukan BPK.
"Bisa saja (tanpa BPK). Tapi begitu menghitung kerugian negara harus BPK," jelas Achsanul.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.