Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban Segera Menyerahkan Diri

Nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban Segera Menyerahkan Diri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ferry Suando merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumatra Utara.

Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK kembali mengingatkan agar Ferry Suando segera menyerahkan diri.

Baca: Deteksi Ada Hacker yang Serang Situs KPU, BSSN Pelajari Pola Serangannya seperti pada Pemilu AS 2016

"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando.

"Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," ungkapnya.

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan

Berita Rekomendasi

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif.

"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," kata Febri.

"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," imbuhnya.

Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat.

Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK

"Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga," ujarnya.

Diketahui, dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2018, 35 orang di antaranya sudah ditahan KPK.

12 orang tersangka di antaranya berkas penyidiknannya telah selesai sehingga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan 5 di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Baca: Hidup Mewah, Polisi Gadungan Kencani Puluhan Wanita, Anak Tentara hingga Polwan Jadi Korban

"Secara bertahap yang lain juga akan diproses," kata Febri.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas