Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja PLN Berkomitmen Mempertahankan Hak-Hak Karyawan

Serikat Pekerja PLN akan mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Serikat Pekerja PLN Berkomitmen Mempertahankan Hak-Hak Karyawan
Ist
Suasana sidang gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait aturan yang merugikan karyawan yang diajukan SP PLN, Senin (26/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PLN berkomitmen menjaga menjaga dan melindungi perusahaan milik negara ini dari tangan-tangan yang ingin memperlemah PLN dari dalam.

"Serikat Pekerja PLN akan mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun sehingga kinerja PLN juga lebih baik", ujar Ketua Umum SP PLN Ir Jumadis Abda MM, MEng di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, salah satu yang diperjuangkan SP PLN adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait aturan yang merugikan karyawan yang tengah bergulir di PN Jakarta Pusat.

Aturan yang dipersoalkan adalah pegawai diwajibkan pensiun usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup tidak ada struktur dan skala upah serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai PKB.

"Ke empat masalah tersebut telah menimbulkan penurunan produktivitas karyawan PLN, yang berdampak secara langsung atau tidak langsung turunnya kinerja PT. PLN (Persero)," katanya di sela-sela sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca: Jangan Sampai Terjerat Utang! Ketahui Dulu Perbedaan Utang Produktif dan Konsumtif

Tanpa disadari kondisi ini berdampak terhadap kinerja PLN mengalami penurunan laba terus menurun bahkan sampai triwulan ke 2018, PLN telah mengalami kerugian Rp. 18,5 triliun..

Sementara itu, dalam sidang PHI terkait aturan yang dibuat Direksi PLN tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta perundang-undangan yang berlaku, gugatan SP PLN ditolak.

BERITA REKOMENDASI

"Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita", kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro SH.

Randi menyatakan, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni melalui kasasi atau PK ke MA sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat sidang lebih kurang 350 orang anggota SP PLN seluruh Indonesia menghadiri sidang PHI di PN Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas