Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi yang Disiapkan MA untuk Hakim yang Terjaring OTT KPK

MA akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Sanksi yang Disiapkan MA untuk Hakim yang Terjaring OTT KPK
Kompas.com/Devina
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA) akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.

Baca: Hendak Ke Singapura, Pria Ini Diamankan Polisi KKP Batam

"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi. 

Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Berita Rekomendasi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara.

Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan. Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu. Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura. Video Pilihan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Akan Sanksi Hakim yang Terjaring OTT", 
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas