Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali OTT KPK Jaring Hakim, Peneliti: Ini Bukti Sanksi Pidana Tak Menakutkan

Strategi penanggulangannya menurut Pujiono, harus integrasi. Artinya tidak hanya tindakan represif dengan pidana.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kembali OTT KPK Jaring Hakim, Peneliti: Ini Bukti Sanksi Pidana Tak Menakutkan
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali terjaringnya penegak hukum dari unsur hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan sanksi pidana tidak menakutkan.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, kepada Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018).

"Ibarat obat over dosis sehingga tidak ampuh," ujar Pujiono.

Strategi penanggulangannya menurut Pujiono, harus integrasi. Artinya tidak hanya tindakan represif dengan pidana.

"Tetapi upaya-upaya mengeliminer faktor-faktor kriminogen dari lebih serius dilakukan tidak hanya penegak hukum. Namun juga segenap komponen masyarakat, instansi, lembaga dan kementerian harus membuat program nasional untuk mengeliminer faktor kriminogen dan menciptakan lingkungan anti korupsi," jelas Pujiono.

Selain juga reformasi birokrasi, gerakan edukasi, penanaman budaya malu juga menurut dia, harus ditingkatkan untuk membangun aparat yang berintegritas.

Persoalan besarnya imbuhnya, adalah apakah gerakan anti korupsi ini didukung para pengemban kekuasaan atau tidak?

Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Ikut Aktif Cegah Konflik Akibat Beda Pilihan Pilpres

Berita Rekomendasi

"Jika belum gerakan pemberantasan korupsi membentur tembok besar dan hanya berteriak di tempat hampa. Budaya melawan korupsi harus ditumbuhkan di kalangan pengemban kekuasaan," tegasnya.

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara.

Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas