OTT Hakim, Arsul: Dengan Predikat Wakil Tuhan Hakim Seharusnya Resisten Terhadap Korupsi
Arsul mengatakan pada seorang diri hakim melekat pemberi keadilan. Semua orang yang berperkara mengantungkan keadilannya pada seorang hakim.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan seharusnya lembaga yudikatif seperti peradilan paling resistensi terhadap perilaku korupsi dibanding eksekutif dan legislaif. Pasalnya hakim mendapat predikat wakil Tuhan.
"Kenapa begitu? Karena hakim mendapat predikat wakil Tuhan. Jauh lebih tinggi dan mulia status dibanding anggota DPR/DPRD yang predikatnya hanya wakil rakyat," kata Arsul, Rabu, (28/11/2018).
Pernyataan Arsul tersebut merespon kembali terjaringnya seorang hakim dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, (27/11/2018).
Arsul mengatakan pada seorang diri hakim melekat pemberi keadilan. Semua orang yang berperkara mengantungkan keadilannya pada seorang hakim.
"Pada lembaganya disebut benteng keadilan. Karena itu hakim dipanggil yang mulia, berbeda dengan Presiden atau anggota DPR sekalipun yang hanya dipanggil Yang Terhormat," tuturnya.
Oleh karena itu menurut Arsul kembali terjeratnya hakim dalam kasus korupsi dan suap harus mendapat perhatian khusus. Semua warga Indonesia harus tersentak, karena pemberi keadilan justru malah menerima suap.
Baca: 4 Desember, PKS Undang Balik Gerindra Bahas Lanjutan Seleksi Wagub DKI
"Karena itu setiap terjadi perilaku koruptif seperti kembali terjadinya OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan untuk kesekian kalinya, maka ini harus menyentak kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya KPK melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.
"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Febri menerangkan, OTT terkait transaksi penanganan perkara di PN Jaksel.
"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan," kata Febri.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.