OTT Hakim, Komisi III Sebut MA Gagal Pengawasan dan Bina Hakim
Taufiqulhadi berharap KPK memiliki bukti yang kuat dalam operasi tangkap tangan tersebut. Bila memang benar menurutnya wajah peradilan Indonesia
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi menyayangkan kembali terjadinya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (27/11/018).
Menurutnya tidak sepantasnya hakim yang merupakan pemberi keadilan justru menerima suap.
"Kalau memang itu suap, itu pidana. Nah kalau memang benar, saya sangat menyayangkan itu terjadi di lembaga tempat kita mencari keadilan. Karena melibatkan hakim, panitera, dan pengacara. Itu bisa dikatakan sempurna sekali ya kalau benar terjadi. Mungkin itu yang biasa terjadi di pengadilan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu, (28/11/2018).
Taufiqulhadi berharap KPK memiliki bukti yang kuat dalam operasi tangkap tangan tersebut. Bila memang benar menurutnya wajah peradilan Indonesia kembali terpukul.
"Coba bayangkan itu melibatkan hakim, panitera, dan pengcara. Itu sangat ironi. Padahal di sana lah orang ingin mendapatkan keadilan. Kalau benar itu, berarti sudah benar-benar berantakan benteng peradilan di Indonesia," tuturnya.
Baca: Kamarudin Pernah Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Istri Setya Novanto
Ia mengatakan harus ada evaluasi teradap pengawasan hakim di Indonesia. Harus ada pembagian peran antara MA dan Komisi Yudiial dalam mengawasi para hakim. Pasalnya menurut Taufiqulhadi saat ini Mahkamah Agung (MA) gagal membina para hakimnya.
"Nah seperti ini saya tanyakan siapa yang harus berperan? Ini kan ternyata MA menurut saya gagal melakukan pembinaan terhadap hakim sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya KPK melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.
"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Febri menerangkan, OTT terkait transaksi penanganan perkara di PN Jaksel.
"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan," kata Febri.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.