OTT KPK Kembali Jaring Hakim, Peneliti: Sinyal Keras MA Lakukan Reformasi
"Ada lack of management. Tidak ada upaya yang serius untuk memberantasnya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap enam orang yang di antaranya terdapat hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat merupakan sinyal keras terhadap Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi peradilan.
"Ada lack of management. Tidak ada upaya yang serius untuk memberantasnya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018).
Baca: OTT di PN Jakarta Selatan, Agus Hermanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Jalannya Penegakkan Hukum
Selain itu dia menilai ada salah kaprah dengan sistem satu atap di mana semua urusan peradilan diurus oleh MA.
"Studi-studi di banyak negara menyebutkan bahwa sistem satu atap akan berdampak serius terhadap akuntabilitas peradilan," jelas Erwin Natosmal.
"Itu yang terjadi saat ini di Indonesia, di mana independensi peradilan tidak berarti juga adanya akuntabilitas peradilan," ucap Erwin Natosmal.
Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara.
Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.