Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim

Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan ‎saksi meringankan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Lucas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Lucas menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.

Alhasil di minggu depan, Lucas bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"‎Tentu kami tidak sependapat tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ucap Lucas, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lucas juga mengaku pihaknya siap untuk mengikuti agenda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi agar bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan ‎saksi meringankan.

"Soal saksi meringankan, itu bagian dari strategi dari pembelaan kami. Tidaak bisa diungkapkan sekarang," singkatnya.

Baca: Kubu Jokowi Sesalkan Pernyataan Prabowo Soal Korupsi Stadium Empat Di Forum Internasional

Terakhir, Lucas juga menyatakan bakal melakukan perlawanan terhadap putusan sela ketika tingkat banding nanti.

Berita Rekomendasi

"Perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan ditingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas