Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim
Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan saksi meringankan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.
Alhasil di minggu depan, Lucas bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tentu kami tidak sependapat tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ucap Lucas, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lucas juga mengaku pihaknya siap untuk mengikuti agenda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi agar bisa mengungkap fakta sebenarnya.
Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan saksi meringankan.
"Soal saksi meringankan, itu bagian dari strategi dari pembelaan kami. Tidaak bisa diungkapkan sekarang," singkatnya.
Baca: Kubu Jokowi Sesalkan Pernyataan Prabowo Soal Korupsi Stadium Empat Di Forum Internasional
Terakhir, Lucas juga menyatakan bakal melakukan perlawanan terhadap putusan sela ketika tingkat banding nanti.
"Perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan ditingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," tuturnya.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.