Hati-hati! Ejek Fisik Seseorang di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun
Berhati-hatilah untuk tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhati-hatilah untuk tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming.
Karena ancaman pidana berada dibalik jeruji besi hingga 6 tahun siap menanti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, dimana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Sedangkan tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Baca: 5 Zodiak yang Paling Tidak Bisa Menerima Kritikan dari Orang Lain, Ada Siapa Saja?
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.
Imbasnya, kata dia, dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.