Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa

Eni Maulani Saragih, Kamis (29/11/2018) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA--Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wakil Ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Kamis (29/11/2018) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eni yang juga kader dari Partai Golkar ini akan duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.

"Nanti akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 sampai ke dugaan penerimaan uang," ungkap Febri.

Baca: Ketua DPR Lantik Eddy Kuntadi Sebagai Pengganti Eni Saragih

Terpisah Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basyariah‎ mengatakan pihaknya sudah menyusun majelis yang bakal menyidangkan perkara Eni dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst.

"‎Susunan majelisnya Dr. Yanto. Sh.MH, Hariono,SH.MH, Hastopo. SH.MH, Dr. Anwar. SH.MH, dan Ansori Syaifuddi. Sh," tambah Diah Siti Basyariah.

Baca: Gading Marten-Gisella Anastasia Termenung Soal Perasaan, 'Di Tangga Rumah Masih Ada Foto Kita'

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka pada Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

Khusus untuk Kotjo telah dituntut pidana empat tahun ‎penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Sementara itu, Idrus Marham hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas