87 Narapidana Lapas Lambora yang Kabur Ditetapkan Jadi DPO
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan 87 narapidana Lambora Kelas II A Banda Aceh ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Aceh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan 87 narapidana Lambora Kelas II A Banda Aceh ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Aceh.
"Kapolda menetapkan DPO kepada mereka dan terus dilakukan pengejaran. Tim kami juga melakukan monitoring dan pencarian," ujarnya, Jumat (30/11/2018) di Kantor Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Sri Puguh Budi Utami menuturkan hingga hari ini, pihaknya dibantu TNI dan Polri telah menangkap 26 orang warga binaan yang lari dari Lapas.
Lanjut petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang tersebut. Halnya ternyata 26 orang itu terprovokasi oleh seorang napi.
Baca: 113 Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh Kabur
"Tidak semuanya ingin lari, sebanyak 26 orang sudah tertangkap mengaku ternyata tidak ingin lari, tapi diajak lagi," singkat Sri Puguh Budi Utami.
Terakhir, Sri Puguh Budi Utami juga menegaskan bahwa kaburnya 113 orang warga binaan di Lapas Lambora bukan karena over kapasitas, dugaan awal karena ketatnya standar pengamanan.
"Jumlahnya sebelum lari 726 orang dari kapasitas Lapas 800 orang," imbuhnya.