Bertemu Ketua KPU, Penasihat Hukum OSO Bantah Membangkang Putusan MK
Di kesempatan itu, mereka menanyakan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019-2024
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Oesman Sapta Odang (OSO) menggelar pertemuan dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Pertemuan tim penasihat hukum Oesman Sapta Odang dengan Ketua KPU RI dilangsungkan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Baca: KPU Putuskan Nasib Pencalonan Oesman Sapta Odang Sebagai Anggota DPD RI Pekan Depan
Tim penasihat hukum Oesman Sapta Odang diwakili Doddy Abdul Kadir dan Gugum Ridho Putra.
Di kesempatan itu, mereka menanyakan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019-2024.
Gugum mengatakan pihaknya sudah lama ingin bertemu dengan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Terutama setelah dikeluarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Oesman Sapta Odang.
Dia membantah pernyataan dari sejumlah ahli hukum tata negara maupun LSM yang menyebut Oesman Sapta Odang melawan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus parpol nyaleg anggota DPD.
"Kami ingin meluruskan pendapat yang menyebut Pak Oesman Sapta Odang membangkang putusan MK. Yang dilakukan Pak OSO hanya mengambil saluran hukum yang disediakan undang-undang. Jadi tidak bisa dikatakan Pak OSO membangkang putusan karena itu memang jalur yang disediakan undang-undang," tuturnya, di kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018).
Dia menilai, pernyataan sejumlah ahli soal putusan MK, MA, dan PTUN terkait pencalonan anggota DPD saling bertentangan. Menurut dia, tiga putusan tersebut memiliki substansi yang sama.
Pada intinya, kata dia, pihaknya menyepakati calon dari parpol bukan untuk caleg DPD. Namun, mengenai penerapannya kapan akan dilaksanakan di Pemilu 2019 atau Pemilu 2024.
"Apa 2019 atau 2024. Kami berpandangan itu tak bisa di Pemilu 2019, karena masuknya norma itu berada di tengah-tengah proses yang sedang berjalan," kata dia.
Dia berpandangan, pada saat putusan MK dikeluarkan, maka proses sudah keluar daftar calon sementara (DCS). Adapun, Oesman Sapta Odang sudah masuk DCS. Jika, seseorang sudah masuk DCS maka pencalonan tidak bisa dianulir, karena ada aturan baru yang dikeluarkan setelah proses telah berjalan.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya menerima masukan dari semua pihak, termasuk kubu Oesman Sapta Odang, terkait tindak lanjut putusan MK, MA, dan PTUN.
Baca: KPU Akomodir Tiga Putusan Lembaga Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang
Menurut dia, semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut tiga putusan pengadilan tersebut.
"Masukan-masukan itu akan jadi pertimbangan kita, akan tetapi kami mengambil keputusan dengan kemandirian kita," tambah Arief.