Hotma Sitompul Sebut Keterangan Saksi Menunjukkan Kliennya Tidak Terlibat
Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di mana penawaran investasi ditujukan ke perusahaan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick Siahaan, Hotma Sitompul menilai kliennya tidak terlibat perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Hal itu ditegaskannya usai sidang mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Hotma menyatakan, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di mana penawaran investasi ditujukan ke perusahaan.
"Hal ini tidak sesuai dengan dugaan Jaksa pada saat sidang dimulai. Saat itu Jaksa menyatakan penawaran tersebut ditujukan secara pribadi terdakwa," kata Hotma.
Sidang kemarin menghadirkan saksi Gioshia Ralie dari Citibank Indonesia yang pada tahun 2009 menjabat sebagai marketing.
Dia dipanggil untuk membuktikan dakwaan sekaligus menjelaskan awal mula perkara dugaan korupsi investasi pembelian Blok BMG oleh Pertamina.
Baca: Nico Tegaskan Dirinya Tidak Terkait dan Tak Tahu Soal Kasus Bupati Cirebon
Saksi menjelaskan bahwa pihak Citibank Indonesia mendapat email dari Citibank Australia yang menawarkan Blok BMG Australia.
Email penawaran tersebut kemudian diteruskan oleh Citibank Indonesia kepada perusahaan minyak Indonesia, Pertamina.
“Jaksa nyatakan penawaran ditujukan pada pribadi terdakwa lewat surat-surat elektronik (email), tapi hal itu dibantah saksi yang tetap menyatakan penawaran ditujukan kepada direktorat keuangan perusahaan,” ujar Hotma.
Hotma menegaskan bahwa kliennya sendiri tidak tahu menahu masalah ini.
Baca: Tanggapi Netralitas Pemuda Muhammadiyah, Iwan Fals Bongkar Sikap Politiknya Sejak Era Soeharto
Ini menjadi kunci bahwa kasus ini tidak bisa maju lagi, karena kliennya tidak terlibat, apalagi penawaran tersebut dilanjutkan oleh pihak direktorat dan ia hanya bekerja di ujungnya saja.
“Jadi yang saya lihat dalam BAP dan keterangan saksi di sidang ini, Frederick tidak ada urusannya dan ini justru sangat meringankan klien saya Frederick. Tak ada bukti-bukti yang memberatkan Frederick," tambahnya .
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009.
Saat itu Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10 persen participating interest blok BMG Australia untuk meningkatkan produksi domestik.
Namun beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi.
Investasi sebesar 30 juta US dollar tersebut pun tak berbuah keuntungan.