Segera Tukarkan Uang Kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 karena Tak Berlaku per 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Masih menyimpan atau memiliki uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999?
Jika iya, maka anda perlu segera menukarkan uang jenis tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia hingga 30 Desember 2018 mendatang.
Pasalnya, per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), Selasa (27/11/2018).
Baca: Sudirman Said: Yang Enggak Sepakat Korupsi Mirip Kanker Stadium 4 Nalarnya di Mana?
Berikut pecahan uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 yang tak berlaku lagi per 31 Desember 2018.
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.