Ketua DPR Dukung Pembenahan Peraturan Perundangan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI mendukung penuh rencana pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah. Selain sebagai jalan keluar untuk me
Editor: Content Writer
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI mendukung penuh rencana pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah. Selain sebagai jalan keluar untuk membenahi karut marutnya peraturan perundangan maupun peraturan lainnya yang saling bertabrakan, Lembaga Legislasi Pemerintah juga bisa menjadi counter partBadan Keahlian (BK) DPR RI.
Bamsoet, sapaan akrabnya menambahkan, pemerintah melalui Sekretariat Kabinet sedang merumuskan pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah sebagai badan tunggal yang bertugas mengusulkan dan menangani draf regulasi, serta mengharmonisasi regulasi dari pusat sampai daerah.
“DPR RI sejalan dan mendukung pembentukan lembaga tersebut. Badan Keahlian DPR RI bisa memanfaatkan Sistem Data dan Informasi Penelitian (SDIP) guna membantu pemerintah dalam mensupport data bagi Lembaga Legislasi Pemerintah,” ujar Bamsoet saat peluncuran SDIP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, SDIP memuat berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh BK DPR RI. Mulai dari jurnal, buku, kajian analisis, hasil diskusi sampai policy brief. SDIP bisa diakses melalui situs www.sdip.go.id.
“Berbagai hasil penelitian juga ditampilkan dalam infografis yang menarik. Masyarakat bisa memanfaatkan open data ini untuk menilai sejauh mana kinerja penelitian kedewanan maupun untuk keperluan ilmiah penunjang kegiatan akademik lainnya,” kata Bamsoet.
Sebagai lembaga yang menopang kegiatan penelitian kedewanan, Bamsoet meminta BK DPR RI bisa memanfaatkan big data dalam SPID tidak hanya untuk kegiatan kedewanan saja, tetapi juga untuk membantu kegiatan pemerintahan lainnya. Terutama dalam hal perancangan dan perumusan sebuah undang-undang.
“BK DPR RI punya banyak data kajian dan penelitian tentang peraturan daerah yang tidak sejalan dengan peraturan perundangan, ataupun peraturan perundangan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, di internal DPR RI, BK sedang menyelesaikan legislasi review untuk mengevaluasi berbagai perundangan yang tidak efektif. Nantinya bisa di-drop agar kita tidak obesitas peraturan," papar Bamsoet.
Dengan jumlah sekitar 200 peneliti, legislator dapil Jateng ini menilai kinerja BK DPR RI kedepannya dihadapkan pada tuntutan melahirkan perundangan yang lebih efektif dan efisien. Karena itu, kajian dan penelitian perlu terus ditingkatkan. BK DPR RI harus menjadi lembaga peneliti yang hasil kajiannya tajam, akurat dan mudah dicerna masyarakat.
“Tantangan terbesar para peneliti di BK DPR RI adalah bagaimana menjawab berbagai masalah kompleks yang ada di masyarakat hanya dengan sedikit undang-undang. Jadi kedepannya kita tidak perlu punya banyak undang-undang. Karena yang terpenting bukan banyaknya, melainkan efektifitas penggunaannya," pungkas Bamsoet. (*)