Berkas Belum Rampung, Polisi Perpanjang Penahanan Ratna Sarumpaet
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Perpanjangan tersebut akan dimulai sejak Rabu (5/12/2018) lusa. Hingga hari ini dan besok, masa penahanan Ratna Sarumpaet belum berakhir.
"Rabu sampai 30 hari," tambah Argo.
Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan
Perpanjangan ini dilakukan setelah berkas perkara Ratna Sarumpaet belum rampung. Polisi masih akan memeriksa saksi, Rocky Gerung, besok.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Pengikut Nabi Palsu Ini Mengaku Jenderal, Cara Salatnya Pun Tak Wajar
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.