Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini Bupati Bener Meriah Ahmadi Dengarkan Vonis Hakim
Majelis Hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap Ahmadi yang sebelumnya dituntut dengan pidana 4 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, Senin (3/12/2018).
Agenda sidang kali ini, Majelis Hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap Ahmadi yang sebelumnya dituntut dengan pidana 4 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Tidak hanya itu, Ahmadi juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," terang jaksa KPK Ali Fikri pada sidang sebelumnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Ahmadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciderai tatanan birokrasi.
Sementara hal-hal yang meringankan, Ahmadi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Terakhir jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi Ahmadi, terdakwa kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana," tambah Jaksa KPK, Ali Fikri.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan hingga KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Uang suap dari Ahmadi diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.