DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah RUU
Paripurna akan mengambil keputusan soal Rancangan Undang-undang tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCR).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kembali akan menggelar rapat paripurna masa sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/12/2018).
Adapun rapat paripurna kali ini akan membahas sejumlah hal, mulai dari Rancangan Undang-undang hingga pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Paripurna akan mengambil keputusan soal Rancangan Undang-undang tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCR).
Baca: Mario Gomez Merasa Cocok Persib Main di Bali
Selain itu akan meminta pendapat fraksi tentang RUU Minyak dan Gas Bumi atas usul Komisi VII DPR RI. Akan ditentukan apakah RUU Migas tersebut menjadi usul DPR.
Baca: Kembali ke Malaysia, Laudya Cynthia Bella Cium dan Peluk Berkali-kali Sang Putri 'Do You Miss Me?'
Selain itu juga paripurna akan mengesahkan perpanjangan pembahasan sejumlah RUU yang belum rampung. Yakni larangan minuman beralkohl dan RUU pertembakauan. Dan terkahir yakni PAW sejmlah anggota dewan.