KPK Periksa Tiga Tersangka Legislator Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
Selain tiga legislator Sumut tersebut, KPK juga akan memanggil saksi bernama Muhammad Alnafiah
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).
Tiga anggota DPRD Sumut, Tunggul Siagian (TSI), Taufan Agung Ginting (TAG) dan Fahru Rozi (FRO), akan dimintai keterangannya untuk kasus suap DPRD untuk dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.
Baca: Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Tidak Ajukan Eksepsi
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (3/12/2018).
Selain tiga legislator Sumut tersebut, KPK juga akan memanggil saksi bernama Muhammad Alnafiah.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka BPU," lanjut Febri Diansyah.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Baca: Tolak Hak Interpelasi, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp 15-50 Juta dari Gatot
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.