Ombudsman Sebut Ada Pejabat Daerah yang ''Bermain'' di Proses Rekrutmen CPNS 2018
Terbaru Ombudsman RI mendapat laporan indikasi awal bahwa ada pejabat daerah yang "bermain" dalam proses seleksi CPNS 2018.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih begitu menarik untuk kalangan tertentu karena selain kesejahteraan yang memadai juga karena beberapa kemudahan yang didapat.
Tak ayal baik peserta maupun pihak instansi atau lembaga yang menerima rekrutmen ASN dikatahui kerap main "samping" dalam gelaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Terbaru Ombudsman RI mendapat laporan indikasi awal bahwa ada pejabat daerah yang "bermain" dalam proses seleksi CPNS 2018.
Dimana pejabat daerah tersebut "bermain" dalam hal meluluskan peserta dalam seleksi CPNS 2018.
Indikasi tersebut terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara tepatnya di Kabupaten Muna.
"Teridentifikasi di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna yang mana mereka nggak lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) tapi diluluskan yang ditandatanganioleh pejabat daerah. Tapi ini baru indikasi awal," ujar Komisioner Ombudsman Laode Ida, di Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Baca: Anies Sebut Terjadi Geliat Ekonomi Mikro DKI Saat Aksi 212, Ini Kata Gembong
Menurut Laode hal itu terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu Laode menyebut faktor penyebab hal tersebut adalah surat kelulusan oleh BKN pusat dikirim ke daerah tanpa pengawasan sehingga terjadi perubahan daftar pengumuman.
"Jadi instansi pengguna itu dilimpahkan langsung ke BKN daerah tanpa diawasi. Maka salinan (surat) dari BKN itu kan bisa diubah, bisa diubah oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan wewenang daerah," kata Laode.
Sehingga Ia meminta agar pemerintah bisa mempersiapkan secara matang pelaksanaan CPNS 2018.
"Salah satu permasalahan pada tahapan ini adalah masaiah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu diiakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web SSCN," ujar Laode.