Polda Aceh Terbitkan DPO Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh dan Sebarkan Lewat Medsos
Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Aceh mengenai pengejaran narapidana yang masih buron.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait para narapidana Lapas Banda Aceh yang kabur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Aceh mengenai pengejaran narapidana yang masih buron.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Aceh. Upaya pengejaran para napi tetap dilakukan," ujar Syahar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Ia menjelaskan jika DPO telah diterbitkan secara resmi oleh Polda Aceh dan disebarkan melalui media sosial serta seluruh Polda di Indonesia.
"Dan langkah selanjutnya hari ini DPO sudah dikeluarkan. DPO sudah disebarkan di medsos, mudah-mudahan bisa tertangkap. Kita sebar diseluruh Polda juga," katanya.
Lebih lanjut, Polda Aceh disebutnya terus melakukan pemeriksaan terkait penyebab dari kaburnya 113 napi tersebut.
Baca: Keluarga Korban Tenggelamnya KM Multi Prima Minta Pencarian Korban Diperpanjang
"Polda Aceh dan Polres melakukan pemeriksaan terkait penyebab-penyebabnya," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana Lapas Banda Aceh kabur pada Kamis (29/11) petang, sekira pukul 18.45 WIB.
Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela. Adapun jumlah napi yang kabur mencapai 113 orang. 38 diantaranya telah tertangkap, sementara 75 lainnya masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.