Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Rocky Gerung Hari Ini

Polisi bakal memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada hari ini, Selasa (4/12/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Rocky Gerung Hari Ini
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rocky Gerung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada hari ini, Selasa (4/12/2018).

Sedianya pemeriksaan terhadap Rocky dijadwalkan Selasa, (27/11/2018). Namun Rocky berhalangan hadir dan meminta ditunda karena masih ada kegiatan.

"Agendanya demikian (pemeriksaan Rocky Gerung hari ini)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Pemeriksaan Rocky dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejaksaan meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Baca: 31 Pekerja Jembatan di Nduga Diduga Dibunuh KKB Karena Ambil Foto Upacara

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung.

Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas