Jaksa Tuntut Edward 18 Tahun Penjara
Kasus korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) terbukti bersalah atas perannya dalam mengatur transaksi jual-beli saham khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya cukup berat, yakni 18 tahun penjara.
Baca: Pajak Minta Dikaji Ulang, Kode Yamaha Ingin Bermain Motor 300 cc?
"Terdakwa tidak melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham Dapen. Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599, 4 miliar," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Mendapati kenyataan keluar-masuk rumah sakit, Ketua Majelis Hakim Sunarso memberi wejangan nasihat buat Edward.
"Kami berharap agar terdakwa yang kami berikan waktu seleluasa mungkin opname bisa cepat sembuh," kata Sunarso.