KPK Telisik Berbagai Suap dan Gratifikasi dari Rekanan Kepada Bupati Malang
Penyidik KPK terus bekerja menelusuri adanya penerimaan lain atau fee dari rekanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini penyidik KPK terus bekerja menelusuri adanya penerimaan lain atau fee dari rekanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna.
Selasa (4/12/2018), penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang Ricky Meinardhy dan Rendra Kresna dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Saksi Ricky Meinardhy diperiksa untuk tersangka Rendra Kresna.
Baca: Ketua KPK: Tidak Ada OTT di Kantor Bupati Jepara, Hanya Penggeledahan
Sementara Rendra Kresna diperiksa untuk tersangka Erky Armando Talla.
"Pada para saksi, kami mengkonfirmasi, mendalami pemberian fee dari rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan kab Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2010-2011," ujar Febri.
Atas perkara ini, penyidik pernah menggeledah rumah saksi Ricky Meinardhy mencari beberapa dokumen berkaitan dengan DAK Pendidikan tahun 2011.
Hasil penggeledahan tersebut, turut dikonfirmasi penyidik.
Baca: Hoax Pesan WhatsApp OTT KPK di Jepara Jawa Tengah, Ini Faktanya
Seperti diketahui Dalam kasus gratifikasi, Rendra dan Erky disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara di kasus suap, KPK menetapkan Rendra dan Ali Murtopo sebagai tersangka.
Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.