Lindungi Perempuan dan Anak, DKI Jakarta Bangun Rumah Aman
Masalah yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya sebatan masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, melainkan juga
Editor: Content Writer
Masalah yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya sebatan masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya.
Hal yang krusial terkait perlindungan masyarakat yang dihadapi DKI Jakarta adalah perlindungan pada anak dan perempuan yang mengalami kekerasa, baik dalam rumah tangga maupun lingkunga.
Permasalah ini telah menjadi perhatian bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sejak dalam masa kampanye-nya di Pilkada DKI Jakarta 2017. Dan ketika dilantik, Gubernur DKI Jakarta ini menuangkan perlindungan pada anak dan perempuan dalam bentuk pergu pendirian rumah aman.
Pendirian rumah aman ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no. 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.
Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
“Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.
“Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan ata tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty.
Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan didalam Rumah Aman.
“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau LPSK.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya. (*)