Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Bersaksi di Sidang Eks Anggota DPRD Sumut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menyidangkan lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (5/12/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menyidangkan lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (5/12/2018).
Kelima terdakwa itu yakni Rizal Sirait, Fadly Nurzan, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Riitonga. Mereka didakwa menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot pujo Nugroho dengan jumlah berbeda dan secara bertahap.
Dimana terdakwa Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta, dan terdakwa Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 11 saksi yang diperiksa secara bersamaan. Sebelum diperiksa, seluruh saksi lebih dulu ditanya identitasnya lanjut diambil sumpah.
11 saksi itu yakni Gatot Pujo (mantan Gub Sumut 2013-2018), Hasban Ritonga (mantan Sekda Prov Sumut), Rajali, (mantan Kadispenda Sumut),
M HD Fitrius (mantan Asisten Admin Umum) saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Medan.
Safrudin (mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekda Prov sumut), Edi Saputra Salim (mantan Kepala Dinas Pertambangan Prov Sumut), Binsah Sitompul (Kepala Dinas Pengelolaan SDA Prov Sumut).
Siti Hartati Suryantini (mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut), Herawati (Kepala Dinas Perkebunan Prov Sumut), Zoni Walhi (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) dan
Zulkarnain (mantan anggota DPRD Sumut) saat ini wiraswasta.
Diketahui kelima terdakwa ini adalah bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.
Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.
Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.