Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima Keputusan Hakim
Saat hakim menayakan apakah dirinya menerima apa yang telah diputus, mantan artis ibu kota ini pun tidak mengajukan keberatan
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan pada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Saat hakim menayakan apakah dirinya menerima apa yang telah diputus, mantan artis ibu kota ini pun tidak mengajukan keberatan alias menerima putusan.
"Baik yang mulia, setelah saya konsultasikan dengan penasehat hukum saya berterima kasih dan saya terima putusan," ujar Zumi dihadapan Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Sementara saat di temui usai pembacaan vonis, Zumi mengaku menghormati atas putusan hakim dan berharap kasus yang menjeratnya segera inkrah.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," ujar Zumi.
Baca: Senyum Zumi Zola Usai Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
Tidak hanya itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.