Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola Divonis Hari Ini
Mejelis hakim tindak pidan korupsi, hari ini, Kamis (6/12/2018) akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
![Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola Divonis Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pledoi-zumi-zola_20181122_165638.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang hari ini, Kamis (6/12/2018), majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Baca: Mengenal Sosok Zulkifli Nurdin, Lahir dari Keluarga Pengusaha hingga Jabat Gubernur Jambi 2 Periode
Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa.
Terlebih delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya.
Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuat.
"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," tambah Handika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.