Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola Divonis Hari Ini

Mejelis hakim tindak pidan korupsi, hari ini, Kamis (6/12/2018) akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ‎Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola Divonis Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang hari ini, Kamis (6/12/2018), majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

Baca: Mengenal Sosok Zulkifli Nurdin, Lahir dari Keluarga Pengusaha hingga Jabat Gubernur Jambi 2 Periode

Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa.

Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya.

Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuat.

"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," tambah Handika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas