Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun
kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.