Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas