KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Seorang Hakim Jadi Tersangka Suap Gugatan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Baca: ICW: Sebaiknya KPK Bantu Pemerintah Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi Soeharto
Pemberian suap terkait dengan gugatan praperadilan yang ditangani Lasito.
Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca: Maruf Amin Bantah Dirinya Terjatuh di Kamar Mandi
"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp700 juta," jelas Basaria.
Baca: Dina Soraya Mengaku Diminta Jimmy Urus Tiket untuk Kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok
Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.