Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan yang Ngamar Bersama Wawan Diduga Artis

Jaksa KPK, M Takdir memastikan wanita itu bukan istri Wawan. Diduga perempuan itu adalah seorang artis.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perempuan yang Ngamar Bersama Wawan Diduga Artis
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Melalui dakwaan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, terungkap terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyalahgunakan izin berobat.

Ternyata Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu malah menginap bersama perempuan lain di Hotel Mercure Bandung.

Wawan menginap di hotel tersebut pada 16 Juli 2018 setelah menyogok Wahid Husen.

Jaksa KPK, M Takdir memastikan wanita itu bukan istri Wawan. Diduga perempuan itu adalah seorang artis.

"Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis" ‎ujar Takdir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2018).

Takdir juga menyatakan pihak jaksa KPK ‎memiliki bukti soal sosok diduga artis tersebut. Seluruhnya ada di rekaman CCTV yang disita penyidik.

Hanya saya memang sosok perempuan itu tidak banyak digali karena sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus Wahid Husein.

Baca: Anggota Komisi II: Tidak Tutup Kemungkinan Jual Beli Blanko ada Di tempat Lain

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan surat dakwaan, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan ke Wahid Husen untuk mendapat ‎kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas beberapa kali.

Ini bermula pada 5 Juli 2018, Wawan mendapat izin berbentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Tak hanya itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

Dalam dakwaan turut disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin ‎menggunakan ambulans yang dikendarai oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.

Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut.‎ Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas