Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pesan Zumi Zola: Anggota DPRD yang Terima Uang Harus Segera Diproses

Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pesan Zumi Zola: Anggota DPRD yang Terima Uang Harus Segera Diproses
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Ternyata Zumi Zola punya permintaan lain, melalui kuasa hukumnya, Handika, mantan aktor itu menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.

Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.

"Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan ‎uang ketok palu ada sejak 2016-2017. Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil," tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah‎ jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang "ketok palu".

Baca: KPU Sebut Bocornya Blanko E-KTP Urusan Kemendagri

Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola. Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.

"‎Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah," imbuh Iskandar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas