Petugas BNNP Jakarta Utara Blender Sabu Senilai Rp 750 Juta
BNNK Jakarta Utara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika periode September sampai November 2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika periode September sampai November 2018.
Kasie Pemberantasan BNNK Jakut AKP I Gede Putu Darmawan menjelaskan, dari ketiga kasus, barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 526,12 gram.
Kasus pertama yakni dengan tersangka bernama SYN yang diamankan di Jalan Budi Rahayu Pademangan. Darmawan menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 496 gram Sabu.
Kemudian kasus kedua yakni dari tersangka bernama MY yang diamankan di Utan Kayu pada 10 September lalu dengan barang bukti 14,85 gram sabu.
Kasus terakhir yakni dari tersangka bernama F, dengan barbuk sabu seberat 15,27 gram yang diamankan pada 12 November lalu.
"Dari barbuk total 526,12 gram, 396 gram di antaranya dimusnahkan, sedangkan sisanya dibawa ke laboratorium," kata Darmawan, Kamis (6/12/2018).
Pemusnahan 396 gram sabu dilakukan di ruangan BNNK Jakarta Utara, Gedung Mitra Praja, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pantauan TribunJakarta.com, barang bukti sabu dengan berat 396 gram dimasukkan ke dalam plastik bening berukuran cukup besar.
Sebelum memusnahkan, petugas mengetes barbuk tersebut dan hasilnya positif bahwa serbuk putih itu adalah sabu.
Lalu, petugas pun memasukkan 396 gram sabu tersebut ke dalam sebuah blender.
Barbuk dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air lalu diblender.
Darmawan menambahkan, pemusnahan sabu ini apabila diperhitungkan bisa menyelamatkan nyawa 2.772 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
"Kalo untuk nominalnya, total 526 gram itu sekitar Rp 750 juta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Petugas BNNP Jakarta Utara Blender Sabu Senilai Rp 750 Juta
Baca: Rega Dibegal dan Dibunuh Oleh Remaja 15 Tahun, Penadah Motornya Seorang Pecandu Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.