Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Kabar Soal Bilik Suami Istri, Begini Bantahan Kepala Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto‎ membantah soal keberadaan kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk kencan dan bisa untuk hubungan suami istri

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ramai Kabar Soal Bilik Suami Istri, Begini Bantahan Kepala Lapas Sukamiskin
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun dan Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (17/9/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA? 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto‎ membantah soal keberadaan kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk kencan dan bisa untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

‎"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018).

Tedjo menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK. Sejak menjabat lapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan. Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.

‎Sementara dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK, terungkap adanya sejumlah kemewahan dan keistimewaan bagi para terpidana tertentu di Lapas Sukamiskin.

Baca: Satu Studio Mata Najwa Tertawa hingga Bersorak saat Yunarto Wijaya Singgung Ferdinand Hutahaean

Dalam sidang dakwaan itu, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

Berita Rekomendasi

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat, ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendardi. ‎

Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang menjalani pidana penjara selama 17 tahun. Andri Rahmat digaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi sebagai asisten untuk membereskan ruangan Fahmi. Andri juga jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas