Hakim PN Semarang Tersangka di KPK Diberhentikan Sementara
Upaya pemberhentian sementara itu dilakukan, karena LST ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Lasito alias LST yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Upaya pemberhentian sementara itu dilakukan, karena LST ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LST diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan keputusan itu diambil, berdasarkan keputusan pimpinan MA. LST diduga melakukan perbuatan tercela antara lain tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan KPK.
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
"Maka terhadap hakim tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim karena pemberhentian tetap dilakukan oleh presiden," ujar Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12/2018).
Dia menegaskan, pihak MA mengutuk keras bahkan alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca: Buka Jambore Kebangsaan, Bamsoet Ajak Anggota FKPPI Dukung Jokowi-Maruf Amin
Menurut dia, keterlibatan dalam kasus tipikor itu tidak saja menjatuhkam citra dan wibawa MA, tetapi merusak citra dan bangsa Indonesia dimata dunia.
"Oleh sebab itu MA tak mentolerir terhadap aparatur MA yang tersangkut tipikor," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.