Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Semarang Tersangka di KPK Diberhentikan Sementara

Upaya pemberhentian sementara itu dilakukan, karena LST ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PN Semarang Tersangka di KPK Diberhentikan Sementara
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Lasito alias LST yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Upaya pemberhentian sementara itu dilakukan, karena LST ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LST diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan keputusan itu diambil, berdasarkan keputusan pimpinan MA. LST diduga melakukan perbuatan tercela antara lain tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan KPK.

Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat

"Maka terhadap hakim tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim karena pemberhentian tetap dilakukan oleh presiden," ujar Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12/2018).

Dia menegaskan, pihak MA mengutuk keras bahkan alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca: Buka Jambore Kebangsaan, Bamsoet Ajak Anggota FKPPI Dukung Jokowi-Maruf Amin

Menurut dia, keterlibatan dalam kasus tipikor itu tidak saja menjatuhkam citra dan wibawa MA, tetapi merusak citra dan bangsa Indonesia dimata dunia.

"Oleh sebab itu MA tak mentolerir terhadap aparatur MA yang tersangkut tipikor," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.

Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat

Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas