Kasus Kemah Pemuda, Polisi Bakal Periksa Dahnil Anzar Lagi
Adi tidak menjelaskan waktu pemanggilan Dahnil. Dirinya juga belum memastikan pihak yang bakal menjadi tersangka kasus ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Ya untuk Pak Dahnil akan dipanggil lagi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Meski begitu, Adi tidak menjelaskan waktu pemanggilan Dahnil. Dirinya juga belum memastikan pihak yang bakal menjadi tersangka kasus ini.
"Masih proses, nanti setelah proses penyidikan ini baru digelarkan dulu, siapa yang tepat dijadikan tersangka," jelas Adi.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Baca: MA Jatuhkan Sanksi Soal Skandal Asmara Hakim di Bali
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.