Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Informal

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Effendi mendorong pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta untuk membuat peraturan daerah (Perda)

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi IX DPR Dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Informal
dpr.go.id
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Effendi. 

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Effendi mendorong pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan bagi pekerja rumahan. 

"Kami sengaja datang ke Yogyakarta ini untuk mengetahui berbagai hal tentang pekerja di sektor informal. Karena sebagaimana laporan yang dikemukakan oleh kepala dinas ketenagakerjaan bahwa di yogjakarta ini didominasi oleh pekerja informal yang notabene tingkat pendidikannya menengah ke bawah,"ujar Dede usai pertemuan dengan Kepala Dinaskertrans beserta berbagai perwakilan asosiasi buruh sektor informal di Yogyakarta, Selasa (4/11).

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa selama ini para pekerja di sektor informal, termasuk di dalamnya pekerja rumahan belum terlindungi oleh berbagai aturan. Salah satunya belum tersentuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain masalah sosialisasi atau ketidakmengertian akan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga menilai besaran iuran setiap bulannya yang terlalu tinggi. Oleh karena itu mereka berharap iuran tersebut diturunkan atau paling tidak dibuat aturan tentang hal itu. 

"Jika dibandingkan dengan negara lain, iuran JKN (Jaminan kesehatan nasional) sebesar Rp16.800 per bulan itu paling kecil, namun mungkin nanti bisa diatur melalui perda terkait iuran JKN bagi pekerjaan informal termasuk rumahan. Kami sangat mendukung rencana Pemda DIY untuk membuat perda tersebut. Mudah-mudahan beberapa inti dari beberapa Perda terkait pekerja sektor informal itu dapat dimasukkan dalam aturan yang lebih luas lagi, seperti undang-undang," papar politisi dari fraksi Partai Demokrat ini. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas