KPK: Rekaman CCTV Novel Baswedan Sudah Diserahkan ke Polri
KPK menyebut rekaman CCTV penyerangan Novel Baswedan dengan air keras telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rekaman CCTV penyerangan Novel Baswedan dengan air keras telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, hal tersebut untuk menanggapi pemaparan Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan bahwa rekaman CCTV penyerangan Novel masih disita KPK.
"Kami perlu memperjelas beberapa hal terkait dengan konferensi pers ORI tadi. Pertama, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel. Justru KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut," kata Febri kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Baca: Seorang IRT Terkapar di Kamar Kos, Diduga Bakar Diri Usai Bertengkar dengan Suaminya
Febri menjelaskan, lebih lanjut CCTV tersebut memang merupakan inventaris KPK untuk melindungi pegawainya.
"Sebelumnya KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi resiko terhadap pegawai KPK," ujarnya.
Di sisi lain, Adrianus Meliala, Komisioner ORI dalam memaparkan disitanya rekaman CCTV merupakan salah satu dari tiga hambatan yang membuat kasus Penyerangan Novel menggantung.
Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung
Adrianus menyatakan hal tersebut dalam acara pemaparan temuan maladministrasi dan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada pihak kepolisian di Aula Gedung Ombudsman RI, Kamis (6/12/2018).
"Yang ketiga adalah hambatan terkait dengan (rekaman) CCTV, yang diambil oleh pihak lain," ujar Adrianus.
Dalam hal ini, ORI menyarankan pihak kepolisian agar mengamankan hasil rekaman CCTV tersebut yang kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab tidak ada saksi mata yang melihat pelaku secara langsung pada saat kejadian.
ORI berharap dengan pemaparan maladministrasi penyidik, dan penyerahan LAHP tersebut, pihak kepolisian bisa memperbaiki proses penyidikan supaya kasus ini bisa cepat terselesaikan.