Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon WP KPK Soal Novel Baswedan yang Dianggap Tidak Kooperatif oleh Ombudsman

Selain itu, Yudi menyinggung soal ucapan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tentang CCTV di rumah Novel yang disita KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respon WP KPK Soal Novel Baswedan yang Dianggap Tidak Kooperatif oleh Ombudsman
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan akhir Ombudsman RI soal hasil pemeriksaan terkait proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan direspon oleh Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WP KPK mengkritik hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyebut Novel tidak kooperatif dengan penyidik Polri dalam mengusut perkara teror air keras yang dialaminya. 

“Membebankan proses pembuktian kepada pihak korban adalah sebuah tindakan yang sangat menyesatkan logika hukum dan akal sehat, serta melukai keadilan di tengah masyarakat,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Selain itu, Yudi menyinggung soal ucapan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tentang CCTV di rumah Novel yang disita KPK.

Yudi menyebut KPK tidak pernah menyita CCTV itu.

“KPK tidak pernah melakukan penyitaan terhadap CCTV pada TKP penyiraman air keras, dikarenakan KPK tidak pernah melaksanakan penyidikan terhadap perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Proses penyitaan hanya bisa dilaksanakan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia, dan sampai dengan saat ini Polri adalah lembaga penegak hukum satu-satunya yang melaksanakan penyidikan atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Berita Rekomendasi

Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kesimpulan kami secara proses Polda Metro terlihat serius dalam melakukan kegiatan penyidikan dilihat dari berbagai kegitan yang dilakukan serta SDM yang dilibatkan namun secara proses serius dan benar tidak berarti kasus pasti terungkap,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Catatan Maladministrasi lainnya yakni tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Aspek berikutnya yakni kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras.

Baca: Jokowi Mengaku Selama 4 Tahun Selalu Sabar dan Tidak Menjawab Fitnah Dituding PKI

Polisi disebutnya mengabaikan TKP dan fokus mencari keterangan di rumah sakit tempat Novel pertama kali dilarikan ke rumah sakit.

“Terdapat hambatan sebagai berikut, TKP sudah rusak karena kepolisian tidak segera menetralisirkan TKP. Kedua, rekaman CCTV di kediaman Novel disita pihak lain (KPK), lalu tidak ada yang melihat pelaku langsung. Belum didapatnya beberapa petunjuk, dan keengganan Novel untuk bekerja sama dengan penyidik,” ujar Adrianus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas