Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Disidang, KPK Pindahkan Tempat Penahanan Zainudin Hasan

Hal itu dikarenakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Segera Disidang, KPK Pindahkan Tempat Penahanan Zainudin Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu dikarenakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.

" ZH (Zainudin Hasan) dipindahkan dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Namun, Febri belum bisa mengungkapkan kapan jadwal sidang dari Zainudin Hasan.

"Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, ungkap Febri, turut dilakukan penindakan penahanan terhadap Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi

"Keduanya dipindahkan ke rutan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan," kata Febri.

Berita Rekomendasi

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas