Segera Disidang, KPK Pindahkan Tempat Penahanan Zainudin Hasan
Hal itu dikarenakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu dikarenakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.
" ZH (Zainudin Hasan) dipindahkan dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Namun, Febri belum bisa mengungkapkan kapan jadwal sidang dari Zainudin Hasan.
"Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Febri, turut dilakukan penindakan penahanan terhadap Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi
"Keduanya dipindahkan ke rutan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan," kata Febri.
"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujarnya menambahkan.