Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye Anti Kekerasan Anak dan Perempuan Digelar di 67 RPTRA dan Kampung KB

Secara masif kegiatan tersebut digelar di 67 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Kampung Keluarga Berencana (KB).

Editor: Content Writer
zoom-in Kampanye Anti Kekerasan Anak dan Perempuan Digelar di 67 RPTRA dan Kampung KB
Pemprov DKI Jakarta
Adapun agenda sosialisasi dilaksanakan selama dua pekan. Mulai tanggal 27 November 2018 sampai 10 Desember 2018 di 67 RPTRA dan Kampung KB. 

Kampanye anti kekerasan terhadap anak dan perempuan digencarkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP)  Provinsi DKI Jakarta.

Secara masif kegiatan tersebut digelar di 67 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Kampung Keluarga Berencana (KB).

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI, Tuty Kusumawati, mengungkapkan  kegiatan ini sebagai upaya pihaknya untuk mengoptimalkan pencegahan kekerasaan terhadap anak dan perempuan.

“Kampanye ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasaan terhadap Perempuan dan Anak,” tegas Tuty, Senin (3/12).

Adapun agenda sosialisasi dilaksanakan selama dua pekan. Mulai tanggal 27 November 2018 sampai 10 Desember 2018 di 67 RPTRA dan Kampung KB.

“Kegiatan ini  juga untuk mendukung kegiatan strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang pencegahan dan penanganan korban kekerasaan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Reaksi Cepat dan Rumah Aman sesuai dengan amanat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1042 Tahun 2018,” ungkapnya.

Tuty menambahkan pengentasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dengan optimal antara lain melalui.

  1. Integrasi Call Center Jakarta Siaga 112, untuk memudahkan dan mensinergikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak(KTP/A). Call Center 112 tersebut memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang minta bantuan dalam penanganan KTP/A;
  2. Penitipan pada Rumah Aman, berdasarkan PerGub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan. sehingga Dinas PPAPP dapat memanfaatkan fasilitas rumah aman yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
  3. Pembentukan Posko Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di sebanyak 12 lokasi yang tersebar di 5 wilayah kota dengan 24 Tenaga Konselor Psikologi sebagai tenaga pendamping dan penjangkauan.
  4. Pemberian Visum Et Repertum secara gratis di Rumah Sakit Umum Daerah terhadap korban kekerasan yang ber-KTP DKI Jakarta maupun yang tidak ber-KTP DKI Jakarta (namun kejadian di DKI Jakarta).
  5. Pelibatan masyarakat dalam forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) pada setiap Kota dan Kabupaten.
  6. Pelibatan masyarakat dalam Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
  7. Pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Rumah Aman Level Pertama untuk menangani kasus kekerasan yang tidak memerlukan rujukan.(*)
BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas