BNN Musnahkan 48 Kilogram Sabu dan 229 Kilogram Ganja
Untuk ke-13 kalinya dalam tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk ke-13 kalinya dalam tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu berupa sabu, ganja dan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dari barang bukti yang disita sepanjang Oktober-November 2018.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 10 tersangka diamankan petugas BNN.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 48 kilogram sabu, 33.000 ekstasi, dan 229 kilogram ganja.
"Kita terus mewaspadai kiriman narkoba dari luar negeri. Kita juga dapati masih adanya pengiriman kurir dari luar negeri seperti Belgia dan Belanda," kata Komjen Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018).
Dari enam kasus, pihaknya mengamankan narkoba dari beberapa lokasi, di antaranya Bogor, Medan, Lampung, Aceh, Jakarta, Perairan Langsa Aceh, dan Riau.
"Ada satu tersangka yang kita lumpuhkan ketika pengungkapan kasus 39 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi di Aceh. Inisialnya BU, dia melawan saat dilakukan penggeledahan dan tewas pada tanggal 8 November silam," ujarnya.
Sementara itu, tersangka lain yang kini menanti putusan pengadilan di antaranya berinisial AR, MA, TA, AS, SHA, SN, MU, MF, MI dan SY.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Heru, BNN telah melebihi target dalam pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.
"Kita telah menyelamatkan 392.758 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Indonesia," ucap Heru.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebanyak 48 Kilogram Sabu dan 229 Ganja Dimusnahkan BNN
Baca: Mardi Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Dia Satu Jaringan dengan Bandar Sabu di Malaysia.
Baca: Petugas BNNP Jakarta Utara Blender Sabu Senilai Rp 750 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.