Eksepsi Staf Gubernur Aceh Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan nota keberatan yang diajukan terdakwa Hendri Yuzal.
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan nota keberatan yang diajukan terdakwa Hendri Yuzal.
Hendri merupakan staf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang didakwa terlibat kasus suap.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan jaksa dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018).
Menurut hakim, materi eksepsi telah memasuki pokok perkara, sehingga terhadap hal tersebut membutuhkan pembuktian dalam persidangan. Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa. Kemudian, mencantumkan secara jelas waktu dan tempat kejadian tindak pidana.
Baca: Tolak Rencana Penutupan Lokalisasi, Puluhan PSK Ini Gelar Aksi Demo
Jaksa juga menguraikan secara rinci perbuatan yang didakwakan kepada Hendri Yuzal. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Staf Gubernur Aceh