Imparsial Sebut Negara Masih Punya Utang Kepada Para Pejuang Reformasi
Direktur Imparsial Al-Araf menegaskan bahwa kebebasan dalam demokrasi tak lepas dari para pejuang yang meruntuhkan rezim Orde Baru.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari HAM sedunia pada 10 Desember, Direktur Imparsial Al-Araf menegaskan bahwa kebebasan dalam demokrasi tak lepas dari para pejuang yang meruntuhkan rezim Orde Baru.
Para pejuang tersebut, dikatakan Araf, bahkan rela menukarkan nyawa mereka demi terciptanya iklim negara yang tidak represif.
"Para aktivis yang hilang di era 98 adalah para martir perubahan. Karena kalau kita tahu, di era Orde Baru hanya sedikit yang mau melawan rezim," ujarnya Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca: Jusuf Kalla Mengingatkan Agar Kinerja Bawaslu Tidak Mengecewakan Masyarakat
Araf mengatakan jika tidak ada para martir tersebut, Indonesia tidak akan seperti sekarang ini.
"Demokrasi yang kita dapatkan hari ini tidak lepas dari perjuangan para martir Orde Baru," katanya.
Namun, upaya untuk menuntaskan kasus penculikan para pejuang reformasi, dikatakan Araf, belum menemui titik terang hingga saat ini.
Baca: Sebanyak 97 Atlet Nasional Bulu Tangkis Indonesia Dipulangkan ke Klubnya Masing-masing
Seperti diketahui, ada sejumlah kasus yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM terkait dengan penculikan aktivis dan pejuang demokrasi di masa Orde Baru, seperti peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
"Kita punya utang kepada para pejuang reformasi. Dan Imparsial berharap negara hadir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," lanjutnya
Pemerintahan Jokowi, dikatakan Araf, harus lebih berani untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, termasuk yang menimpa para aktivis HAM.
Baca: KKB Papua Mengaku Wilayah Mereka Dihujani Bom, Pihak TNI Langsung Buka Suara
"Presiden Jokowi belum terlambat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan di dalam memajukan penegakan HAM. Masih ada sisa waktu yang dapat digunakan pemerintah," katanya.