KPK Periksa 6 Saksi untuk Kasus Suap di Pemkot Pasuruan
KPK akan memeriksa 6 saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 6 saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Direktur PT Global Jaya Medika M Ridwan, Direktur PT Mensa Binasukses Andreas Halim Djamwari, dan PNS Bappenda Pasuruan Hendrik akan diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Sedangkan, 3 saksi lainnya, yaitu Dirut PT Prima Hendro Setiawan, mantan PPTK RSUD Sutrisno, serta PNS Dinas Pendapatan dan Perijinan Terpadu Pasuruan Basuki, akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Baqir.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Baca: KPK Periksa 2 Pejabat Kota Pasuruan untuk Kasus Suap yang Seret Wali Kota Setiyono
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021; DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo; MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M; HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemillk CV. M; H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.
Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.